Tim Wartawan Laporkan Temuan 21 Baby Tank BBM Solar Diduga Ilegal ke Polres Pelalawan

Lokasi tumpukan BBM Solar.

Pangkalan Kerinci -  (sahabatlincah.com)  Tim wartawan mengadukan temuan puluhan wadah penampungan (baby tank) berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang menumpuk di samping Perumahan Engku Putri, Kota Pangkalan Kerinci, ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan, Minggu (18/10/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tipidter Polres Pelalawan bergerak cepat merespons dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan legalitas aktivitas penimbunan BBM di kawasan bermukim tersebut.

Di lokasi kejadian, seorang pria bernama Anto, yang mengaku sebagai pengawas dari CV Andalan Makmur Sejahtera (AMS), mengklaim bahwa aktivitas penyimpan BBM tersebut berizin. Ia menyatakan bahwa pihak perusahaan memiliki Delivery Order (DO) resmi.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran hukum.

Keberadaan 21 unit baby tank berisi Solar yang ditempatkan secara terbuka di area pemukiman warga memicu kecurigaan publik mengenai keabsahan dokumen pendukung serta standar keselamatan operasional yang dijalankan.

Berisiko Tinggi dan Resahkan Warga
Penumpukan BBM skala besar di dekat perumahan padat penduduk dinilai berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan. Aktivitas penimbunan bahan mudah terbakar ini sangat rawan memicu bahaya kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan warga Perumahan Engku Putri.

Keterangan dari pengawas lapangan diduga kuat sebagai upaya untuk menutupi potensi penyimpangan atau praktek penimbunan BBM bersubsidi/non-subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Unit Tipidter Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan barang bukti, serta memeriksa dokumen penyerahan (DO) yang diklaim oleh pengawas CV AMS guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana migas.

Pihak AMS tidak menyadari bahwa lokasi ke 21 baby tank berisikan BBM solar tersebut diruang terbuka dan disampaing perumahan masyarakat umum apakah DO yang mereka miliki diijinkan oleh  pertamina seperti itu Kan atauran dan peraturan sudah lengkap dan sangsi pun sudah dituliskan.

Kegiatan yang dilakukan oleh CV AMS ( Andalan Makmur Sejahtera ) ini kuat dugaan dijerat Pidana Undang Undang Migas pasal 53 huruf C no 22 tahun 2001  acaman penjara 3 tahun dan denda 30.000.000.000.  ( Marlon.S )

TERKAIT