Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Sabu, Sita Delapan Paket
Pelalawan, sahabatlincah.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan terus digencarkan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DG (43), warga Perum Eko II Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; BS (48), warga Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; RM (47), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak; serta SR (37), warga Dusun Gading, Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka DG. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam Merah dengan berat kotor sekitar 140 gram, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan hasil interogasi, DG mengaku memperoleh sabu tersebut dari BS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BS di rumahnya di Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya. Dari tangan BS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya di saku celananya.
Selanjutnya, BS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM. Tidak berselang lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan RM di kediamannya di wilayah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Mo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan kepolisian.
Meski telah mengamankan tiga tersangka, pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal kembali menerima informasi adanya peredaran narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki dan langsung melakukan penyergapan.
Pria tersebut diketahui berinisial SR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,29 gram di saku celananya, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo. Kepada petugas, SR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Sa yang saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Masril, SH, MH, Rabu (17/12/2025), membenarkan penangkapan empat tersangka pengedar narkoba tersebut.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku utama peredaran narkoba,” ujarnya. (MS)



Tulis Komentar