Pelaku Pembakaran Lahan 1,5 Hektare di Langgam Berhasil Ditangkap di Tempat Persembunyian di Tapung Hulu

Pelalawan - (sahabatlincah.com) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Langgam. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/IX/2026/SPKT tanggal 9 September 2026.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 4 September 2026, sekira pukul 19.51 WIB, saat personel Polsek Langgam memantau titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning. Bersama pihak PT NWR, petugas kemudian bergerak menuju lokasi di KM 71 Pasiran, RT 012/RW 002, Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan koordinat 0.0139695N 101.56389133E.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 22.05 WIB, api sudah padam, namun permukaan tanah masih mengeluarkan asap. Dari hasil pengecekan dan keterangan penjaga kebun diketahui bahwa lahan tersebut milik saudara GDS.

Keesokan harinya, Sabtu, 5 September 2026, pukul 09.00 WIB, dilakukan kegiatan pendinginan. Petugas menemukan luas lahan yang terbakar kurang lebih 1,5 hektare. Kondisi lahan sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan sebagian lainnya masih berupa semak belukar serta bekas tebangan.

Di sekitar lokasi terdapat sebuah pondok dan diketahui bahwa yang tinggal di pondok tersebut adalah GDS. Di sekeliling pondok juga ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar dan bekas tungku masak yang menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.

Tersangka yang diamankan bernama GDS, 24 tahun, laki-laki, beralamat di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal dan Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Pada Jumat, 11 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin IPDA Ari Sumirat segera bergerak ke lokasi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., mengatakan:

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum dan dapat dipidana."

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti telah diamankan. (Marlon S)

TERKAIT